Mahasiswa UNY Teliti Kanca Wingking sebagai Akar Femisida di Indonesia

Femisida adalah pembunuhan perempuan karena peran gendernya, yang masih marak terjadi di Indonesia, karena 1 korban pun sudah terlalu banyak. Sehubungan dengan kondisi ini, salah satu tim PKM-RSH terdanai 2026 dari Universitas Negeri Yogyakarta mengkaji nilai kanca wingking; macak, masak, manak sebagai suatu konstruksi sosial-budaya yang berpotensi membentuk persepsi masyarakat menjadi patriarkis dan misoginis sehingga dapat berujung pada terjadinya kekerasan berbasis gender, bahkan femisida.

"Kami memilih mengangkat penelitian ini karena melihat masih tingginya kasus femisida di Indonesia yang menunjukkan bahwa persoalan kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan masih menjadi suatu urgensi. Melalui penelitian ini, kami ingin mengkaji bagaimana filosofi kanca wingking: macak, masak, manak dapat membentuk konstruksi sosial-budaya yang berpotensi melanggengkan kekerasan berbasis gender. Hal tersebut selaras dengan tema PKM-RSH Nomor 7, yaitu penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan,"ujar Ketua Tim, Auliya Citra Az Zahra.

Penelitian ini berjudul “Patriarchy Deeply Rooted: Menyibak Tabir KonstruksiIndigenous Concept ‘Kanca Wingking: Macak, Masak, Manak’ sebagai Akar Femisida di Indonesia"  yang diketuai oleh Auliya Citra Az Zahra dari program studi psikologi bersama anggota; Filwa Tri Fadila, psikologi, Ezra Tabina Arlini dari pendidikan sosiologi, Zahra Kasya dari hukum, dan Dr. Ariefa Efianingrum sebagai dosen pendamping. Penelitian ini menggunakan mixed method dengan memadukan analisis tren kasus femisida selama lima tahun terakhir, pengumpulan data melalui kuesioner, serta wawancara mendalam dengan tokoh budaya, akademisi, aktivis, praktisi hukum, dan masyarakat sehingga mendapat gambaran mengenai hubungan kanca wingking dengan kekerasan berbasis gender dan eskalasinya menjadi femisida.

Penelitian ini mencoba mengkaji nilai filosofi kanca wingking sebagai konstruksi sosial-budaya yang memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap perempuan. Penelitian terdahulu sering kali membahas terkait aspek hukum maupun penanganan kasus femisida, sedangkan penelitian ini lebih berfokus kepada identifikasi akar persoalan dari perspektif psikologi sosial, sosiologi budaya, yang akan dipadukan dengan hukum secara terpadu.

Dengan demikian, penelitian ini diharapkan mencapai hasil yang nantinya bisa menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan, bentuk edukaai, hingga upaya peningkatan kesadaran akan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk kembali merefleksikan nilai nilai budaya yang berkembang di masyarakat sehingga tercipta kesetaraan gender yang lebih baik bagi perempuan.

Tags: